KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita
JAKARTA,quickq官网下载电脑 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Barang bukti yang diamankan ada dokumen hingga uang ratusan juta.
Juru Bicara KPK Tessa menyampaikan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan.
Dirinya membenarkan penyidik KPK telah menyita sejumlah uang tunai yang nilainya mencapai Rp300 juta.
BACA JUGA:MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur
BACA JUGA:KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera
Selain itu KPK juga memboyong tumpukan berkas dokumen serta barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari 300 juta rupiah," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun, Tessa mengatakan penggeladahan yang dilakukan KPK salah satunya berlangsung di rumah dinas Paman Birin.
Sebagai informasi, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
BACA JUGA:KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Mendikdasmen Pastikan Kasus Siswa SD Medan Nunggak SPP dan Dihukum Duduk di Lantai Selesai
- ·Pendaki Gunung Marapi yang Tewas Bertambah 2, Kini Total Jenazah Menjadi 13 Orang
- ·Catat Ya, Ini Tanggal Cuti Bersama Bulan Mei 2024
- ·5 Makanan yang Dilarang untuk Penderita Autoimun
- ·Kilas Balik Ucapan Megawati Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK: Saya Datang!
- ·被AI抢饭碗?插画师:在忙,勿cue!
- ·5 Minuman Penambah Daya Ingat, Dijamin buat Melawan Lupa
- ·Firli Bahuri Diam
- ·Skenario Kementerian PKP Capai Target Program Tiga Juta Rumah, Relokasi APBN
- ·Selama 30 Tahun, Tak Pernah Ada Bagasi yang Hilang di Bandara Ini
- ·Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko
- ·Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Bakal Digelar 11 Desember 2023
- ·KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres
- ·Dimakamkan Secara Militer, Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus
- ·McLaren Luncurkan Kendaraan 750S, Diproduksi Cuma 50 unit
- ·Novel Baswedan: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Usai Diminta Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus e
- ·Relawan Matahari Pagi Deklarasi Dukungan Prabowo
- ·Lengkap, Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari
- ·Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- ·Waspada, Tanda Penyakit Diabetes Bisa Dilihat dari Warna Lidah